Pelaksanaa Proyek Jalan Hotmix dalam Kota Gunungsitoli Rp7 Miliar Lebih Terlambat
Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Rekontruksi, Rehabilitasi Jalan tingkat Kabupaten Onahia Telaumbanau ST membenarkan, proyek senilai Rp 7.320.320.000,- untuk pembangunan jalan dalam kota Gunungsitoli dengan panjang keseluruhan 11.913,10 meter pelaksanaanya dinilai terlambat dan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang dilaporkan oleh Konsultan Supervisi. Hal itu dikemukakannya ketika dikonfirmasi SIB di ruang kerja, Kamis (23/8).
Menurut Onahia Telaumbanua, perusahaan yang dipercayakan atau sebagai pemenang tender pada proyek tersebut adalah PT SMP yang beralamat di Medan. SPK keluar pada tanggal 12 Mei 2007 dan batas pelaksanaan proyek tersebut pada tanggal 9 November 2007. Uang muka telah dibayar 20 persen dari nilai kontrak Rp 1,4 milyar. Hasil pekerjaan yang sudah dicapai baru 5,58 persen seharusnya 36,86 persen sesuai dengan waktu pengeluaran SPK.
Karena dinilai pekerjaan dikhawatirkan mengalami kegagalan, maka PPK telah mengirim surat kepada PT SMP untuk melakukan pekerjaannya, namun hingga saat ini belum ada tanda- tanda kemajuan pekerjaan dengan alasan tidak mempunyai uang untuk mengerjakan proyek jalan hotmix tersebut. Disayangkan uang muka yang telah diterima tidak diketahui kemana dimanfaatkan.
Masalah ini akan dibahas di tingkat Listrik dan selanjutnya kalau juga tidak ada kemajuan pekerjaan sesuai dengan mekanisme akan dibahas di tingkat perwakilan BRR Nias. Setelah ke tingkat perwakilan, maka akan dilakukan pemutusan kontrak dan jaminan uang muka yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi akan dibayar sesuai dengan nilai yang dijamin. Demikian juga jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Asuransi dengan nilai 5 persen dari nilai kontrak akan diklaim asuransi untuk membayarnya.
Menurut Onahia Telaumbanua ST, PT SMP telah mendapat ISO 9001. Kami akan mengirim surat kepada ISO yang mengeluarkannya untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perusahaan tersebut tentang kelemahannya dalam pelaksanaan pekerjaan,’’ katanya.
Ruas jalan yang akan dikerjakan oleh PT. SMP antara lain Jalan Kalimbungo, Maena I, Jalan Maena II, Jalan Sukaramai, Jalan Angrek, Jalan Melati, Jalan Bhayangkara, Jalan Mawar, Jalan depan Mesjid Jamil Ilir, Jalan Nilam, Jalan Panti Asuhan, Jalan Mesjid Agung, Jalan Makam Pahlawan, Jalan Supomo I, Jalan Supomo II, Jalan masuk Kantor Bupati Nias, Jalan Ampera, Jalan Pelabuhan lama, Jalan Taman Ya’ahowu, Jalan samping Gereja HKBP, Jalan depan BNI, Jalan depan Kejaksaan, Jalan samping BRI, Jalan Kartini I, Jalan Kartini II, Jalan masuk Kompleks Kodim, Jalan Gudang Air menuju Tandrawana, Jalan Gudang Air menuju Sisimangaraja, Jalan Tandrawana, Jalan Magiao-RRI-Golkar, Jalan Kakaktua dan Jalan Towi-towi dengan jumlah ruas 11.913,10 meter.
Kepala SatKer BRR Perwakilan Nias Buyung Sitompul menegaskan, rekanan yang tidak mampu melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak maka dilakukan pemutusan kontrak dan blacklist perusahaan. Ketua LSM Pemerhati Kabupaten Nias Muhammad Darwis Telaumbanua meminta kepada BRR Perwakilan Nias agar perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak ditindak jangan sampai warga Nias dirugikan akibat kelalaian para rekanan yang mengerjakan pekerjaan.
Sumber: Harian SIB


