Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Mahasiswa asal Kabupaten Nias dan Nias Selatan (Nisel), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara untuk mencopot seluruh anggota KPUD Nias Selatan karena dinilai telah melanggar UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu pada Pasal 50 ayat 1 g tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.
.
“Di situ tertulis, persyaratan calon legislatif (caleg) harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Ini jelas-jelas sangat bertentangan,” kata Ketua LSM Forum Mahasiswa Pemuda Kepulauan Nias Formappnis Fa’ahakho D Telaumbanua, SH kepada sejumlah wartawan, Minggu (10/1) di Medan.
Menyangkut permasalahan KPUD Nisel, Dewan Kehormatan (DK) KPU Sumut tidak perlu mencari-cari bukti dan keterangan saksi sebagaimana yang disampaikan oleh DK KPU Sumut disalah satu media terbitan Jakarta tertanggal 17 Agustus 2009 tahun lalu. Karena bukti itu sudah jelas nyata yaitu pengakomodiran salah seorang oknum caleg yang tidak lolos pada tahapan Daftar Caleg Sementara (DCS) karena caleg tersebut telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Namun, kenapa KPUD Nisel meloloskannya pada tahapan Daftar Caleg Tetap (DCT) justru itu merupakan hal yang sangat fatal dan jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2008 pasal 50 ayat (1) g tentang persyaratan mutlak calon legislatif, bahkan sekarang oknum caleg tersebut sudah aktif sebagai anggota DPRD Nias Selatan.
Mahasiswa asal Pulau Nias tersebut meminta agar Dewan Kehormatan KPU Sumut harus segera memecat semua anggota KPUD Nisel. “Jangan hanya dua saja yang dicopot, karena kegagalan pemilu legislative di Nisel adalah sebagai bukti ketidak mampuan KPUD Nisel untuk memanage permasalahan yang ada sehingga terpaksa dilakukan pemilu ulang dan hal ini merupakan tanggungjawab seluruh anggota KPUD Nisel, bukan hanya tanggungjawab dan resiko 2 orang anggota KPUD saja, ini terkesan pilih kasih dan tidak fair,” imbuhnya.
Fa’ahakho juga curiga tentang tarik menarik dan lambannya DK KPU Sumut untuk melakukan pleno pemecatan anggota KPUD Nisel secara kolektif. “Apa yang menjadi alasan mereka sehingga sampai saat ini tidak melaksanakan pleno pemecatan anggota KPUD Nisel tersebut?. Jika ini terus terjadi justru menambah kecurigaan bagi kami bahwa sepertinya sudah ada konspirasi antara KPU Sumut dengan KPUD Nisel pada saat rekrutment, bahkan isu yang beredar ada anggota KPUD Nisel yang akan membongkar semua konspirasi terselubung di tubuh KPU Sumut tersebut.” ujarnya sembari menyatakan siap memberikan bukti secara resmi kepada KPU Sumut perihal putusan MA terhadap oknum caleg yang telah mendapat vonis dengan ancaman hukuman diatas lima tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap, tandasnya.
Secara terpisah, Ketua LSM Forum Demokrasi Pemantau Pembangunan Nias (Fordeppen), Kristian Telaumbanua menyatakan, masyarakat Nias Selatan mengkhendaki dengan secepatnya seluruh anggota KPUD Nisel diganti, sebab bila ini tidak dilaksanakan dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah serius di Nias Selatan.
Menurutnya, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perintah kepada KPUD Nisel untuk melaksanakan pemilihan ulang legislatif di Kabupaten Nias Selatan adalah sebagai bukti kebobrokan KPUD Nisel yang tidak mampu melaksanakan wujud demokrasi yang sesungguhnya sebagaimana yang di amanahkan oleh Undang-undang. Jika DK KPU Sumut masih ragu-ragu mengambil keputusan, maka patut kita curigai dan pertanyakan ketegasan KPU Sumut terhadap KPUD Nisel. Konspirasi apa yang sedang dimainkan oleh KPU Sumut?… Inilah yang terus menjadi pertanyaan masyarakat Nisel,” tandas Kristian kepada wartawan melalui telepon selulernya.
Lebih lanjut Kristian mengatakan, bila masalah ini tidak secepatnya dituntaskan oleh DK KPU Sumut, maka akan menimbulkan konflik horizontal apalagi sebentar lagi Kabupaten Nisel akan melaksanakan Pilkada 2010, dan diharapkan kepada Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution SH MH segera mengambil alih untuk memberikan keputusan karena mengingat pilkada Nisel sudah diambang pintu. “Kita menginginkan dengan pilkada Nisel 2010 dapat berjalan secara demokratis, jauh dari kecurangan. Untuk itu, diharapkan kepada Dewan Kehormatan KPU Sumut untuk segera mencopot dan menggati seluruh anggota KPUD Nisel,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Onolalu (KOMPOL), Ekarius Gaho menyatakan, jika tidak ada ketegasan pemecatan dari KPU Sumut terhadap seluruh anggota KPUD Nisel, maka pihaknya siap beraudensi ke Mendagri dan bahkan kepada Presiden RI untuk mempertanyakan tentang permasalahan Dewan Kehormatan KPU Sumut, tandasnya. (Budi Laiya)











