Segenap Crew NP Mengucapkan Selamat Natal 2011 dan Tahun Baru 2012, Damai dan Sukacita Natal Senantiasa Nyata Dalam Hidup Kita

Pemilu Legislatif 2009: Pemilu Paling Brengsek !

Oleh: Kris J. Mendrofa *

Tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa Pemilu Legislatif 2009 merupakan pemilu yang paling brengsek. Kebrengsekan itu bermula dari daftar pemilih tetap (DPT) yang brengsek. Kemudian bertambah brengsek menjadi superbrengsek karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas DPT yang brengsek itu. Siapakah yang bersalah? Pemerintah tidak mau disalahkan sendiri. Pemerintah juga menunjuk Komisi Pemilihan Umum, partai politik, bahkan rakyat yang memiliki hak pilih ikut bersalah. (Kutipan dari Editorial Media Indonesia yang berjudul “Melempar Tanggung Jawab“, edisi Jum`at 17 April 2009).

Membaca editorial Media Indonesia edisi Jum`at ini, pastilah pembaca akan segera memberi respon yang berbeda-beda khususnya mengenai kata brengsek itu, sengaja saya menebalkan hurufnya karena saya akan membahas kata itu memang dan betapa buruknya hasil perhitungan pusat tabulasi nasional yang akan ditutup hari ini.

Yang menarik, dalam edisi editorial itu, kata brengsek diulang-ulang sampai 9 kali, untuk jelasnya silahkan baca editorail Media Indonesia edisi Jum`at atau bisa dibaca di versi onlinenya, kata brengsek mendominasi editorial itu: brengsek, brengsek, brengsek, brengsek, brengsek, brengsek, brengsek, brengsek, brengsek.

Saya sendiri yang termasuk dalam barisan super cuek dalam hal maki-memaki (maksudnya, saya tidak suka/senang memaki, tapi tidak anti/benci orang yang memaki juga, itu hak mereka) merasa kata-kata itu tidak wajar dan membuat kuping saya agak panas mendengarnya.

Setelah menghela nafas sejenak, dan melihat realita yang ada saya memutuskan memang benar kata itu cocok diberikan pada hasil pemilu 2009 ini. Lebih-lebih setelah kita saksikan bersama, hari ini tanggal 20 April 2009 pusat tabulasi nasional akan ditutup sesuai ketentuan sebelumnya, kecuali ada perpanjangan waktu.

Setelah berhari-hari menunggu dan akan ditutup hari ini, apa hasilnya? brengsek! baru terhitung 12.938.889 dari total 171,2 juta orang pemilih. Jumlah TPS yang masuk baru 66.947 dari total 59 ribu TPS (data diambil dari TNP KPU: 20-04-2009 11:30:16).

Logikanya atau perhitungannya begini:

  • Anggap saja perhitungan dimulai dari tanggal 10 April 2009 lalu
  • Hari ini tanggal 20 April
  • Berarti ada 10 hari, 10: 12.938.889 = 1.293.888,9 ( keterangan: 10= jumlah hari, 12.938.889= total yang sudah dihitung, 1.293.888,9= rata-rata perhitungan tiap hari, kayak versi quick count aja he he he)
  • Jadi, rata-rata hanya dapat 1.293.888,9 / hari
  • 1.293.888,9 : 100.071.200 = 77,35 (*)

* keterangan: 1.293.888,9= jumlah hitungan harian, 100.071.200= total jumlah pemilih, 77,35= total hari.

Jadi, perhitungan tabulasi nasional akan selesai dalam 77 hari, lebih 2 bulan! ini perhitungan kasar sih, bisa cepat (saya berharap) tetapi bisa juga lebih dari perhitungan diatas, wong server KPU lelet banget.

Jadi siapa yang paling bertanggungjawab atas kebrengsekan ini semua? biarlah Undang-undang yang menjawabnya.

Pasal 32 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif: mengatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah yang menyediakan data kependudukan. Data kependudukan itu diserahkan kepada KPU 12 bulan sebelum tanggal pemungutan suara

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 39 ayat (1) huruf b: dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya KPU memberi laporan kepada DPR dan presiden

Jadi kalau berdasarkan Undang-undang, pemerintah dan KPU yang paling bertanggungjawab. Sayang, seribu sayang pemerintah dan KPU sepertinya menyalahkan masyarakat, laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berniat memperkarakan KPU langsung ditolak oleh kepolisian karena alasan belum cukup bukti, padahal menurut peraturan perundangan yang ada Banwaslu tidak diperkenankan mengakses bukti yang diminta pihak kepolisian itu, repot deh……..

Baiklah kita harus menatap masa depan bangsa ini, ke depan pendataan penduduk harus dibenahi dan tidak boleh ada kesalahan lagi, kesalahan yang mengakibatkan hilangnya hak seorang warga negara yang diakibatkan pendataan petugas terkait harus diganjar dengan hukuman seberat-beratnya bahkan hukuman pidana karena kesempatan untuk menyalurkan hak suara/memilih merupakan hak setiap warga negara. Singkatnya semua warga negara harus terdaftar sebagai calon pemilih. Terlepas apakah warga negara yang terdaftar tidak menggunakan hak pilihnya ataupun menggunakan hak pilihnya, itu merupakan urusan yang bersangkutan (kutipan dari tulisan saya sebelumnya, 9 April 2009)

Semoga pemilu 2009 ini tidak brengsek-brengsek amat dan terus dibenahi, semoga!

* Kris J. Mendrofa (blog: www.mendrofa.com)


** ilustrasi dari http://nurmaulid.files.wordpress.com/2009/02/ka-pemilu41.jpg

Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes