
Oleh: Drs. Firman Harefa, S.Pd *
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan salah satu pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 dengan menggugurkan prioritas nomor urut, sekaligus memutuskan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR maupun DPRD berdasarkan suara terbanyak seketika merubah wajah perpolitikan tanah air. Disadari atau tidak, diakui atau tidak kita bisa melihat secara nyata bahwa gairah yang timbul menjelma jadi optimisme baru.
Terutama para caleg. Bagai mendapat suntikan energi baru, mereka yang semula lesu darah karena berada di urutan ”nomor sepatu” , gegap gempita menyambut keputusan yang terbit di penghujung tahun 2008 ini. Spanduk dan baliho serta berbagai media kampanye yang memang sudah banyak ditebar, jumlahnya semakin meningkat drastis. Gencar promosi dan aktif mendatangi masyarakat pun semakin rutin digelar. Terbitnya keputusan penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak ini jelas sangat memenuhi asas keadilan. Di urutan berapapun caleg berada, kesempatan untuk duduk di legislatif sama rata. Intinya, siapa yang berjuang maksimal, tentu hasil yang didapatkan maksimal pula.
Memang keputusan MK ini mengandung pro dan kontra. Tapi saya kira, lebih baik kita ambil sisi posistifnya saja bahwa penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak merupakan perwujudan dari demokrasi sejati. Sistem inilah yang paling pas dengan konsep kedaulatan rakyat dan patut mendapat apresiasi karena telah mengembuskan angin segar sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap suara rakyat. Soal masih diperlukan banyak pembenahan terhadap sistem ini, KPU sebagai penyelenggara Pemilu hendaknya proaktif melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai keputusan MK dimaksud. Ini agar tidak terjadi kebingungan serta tidak mengganggu jalannya tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan.
Saya menilai, beberapa keunggulan sistem ini antara lain adalah akan tumbuhnya kompetisi yang fair antara caleg parpol berbeda maupun sesama caleg dalam satu partai. Ujung-ujungnya karena aktif melakukan sosialisasi, popularitas parpol makin terangkat. Sistem ini juga akan memacu parpol melakukan kaderisasi yang benar-benar serius. Sebab, jika tidak, masyarakat pemilih akan menghukum parpol yang tidak menempatkan kader yang baik dalam daftar caleg dengan cara mengalihkan pilihannya pada calon dari parpol lain yang lebih dipercaya dapat menyalurkan aspirasinya. Barangkali juga akan menekan angka golput (golongan putih). Dari sisi partai politik, ada yang gembira, tentu pula ada yang kecewa. Nah, bagaimanakah masyarakat seharusnya memaknai sistem suara terbanyak?
Hemat saya, sederhana saja. Ini harus disyukuri karena setelah sekian lama hak-hak dan kedaulatan rakyat yang terpasung dalam sistem demokrasi sebelumnya, kini telah dikembalikan pada khittahnya. Posisi masyarakat pemilih sudah dipandang penting dan menentukan. Ini berarti, masyarakat tidak lagi memilih kucing dalam karung. Juga, inilah saatnya rakyat bicara. Kita menentukan dan memilih para calon yang benar-benar dikenal dan disukai. Bandingkan dengan sistem yang berlaku pada pemilu-pemilu sebelumnya. Mereka yang duduk bukan berdasarkan suara yang di perolehnya. Seorang caleg ditetapkan menjadi anggota legislatif hanya berasal dari kedekatannya dengan partai ketimbang kedekatan dengan masyarakat konstituennya. Jadi, itu adalah kedaulatan rakyat yang semu, penuh kepura-puraan serta penuh kebohongan dan penipuan terhadap rakyat.
Namun, menyambut ini hendaknya bukan optimisme semata. Masyarakat pemilih harus cerdas. Hindarilah pemberian suara kepada caleg karena rayuan, uang dan lain-lain seperti yang berlangsung selama ini. Dipahami atau tidak, sistem suara terbanyak ini juga berdampak memberikan pembelajaran politik yang sangat berharga bagi masyarakat. Masyarakat akan semakin dewasa dalam berpolitik, serta membentuk insan-insan politik/kader parpol yang betul-betul memahami kehendak dan aspirasi rakyat. Karena itu, mekanisme suara terbanyak yang diputuskan MK semestinya menjadi momentum bagi parpol-parpol untuk berubah, dari sekadar ajang merebut kursi menjadi wadah perjuangan untuk mengubah nasib rakyat. Juga, momentum bagi para wakil dan partai-partai untuk berkaca: apa saja yang telah mereka perbuat untuk memperbaiki kehidupan kolektif?
Jika dengan sistem ini keadaannya juga tak berubah, maka rakyat akan mengadili para wakil dan partai yang tidak bertanggung jawab itu. Diharapkan, parpol bukan hanya memikirkan kepentingan kelompok sempit, tetapi lebih memiliki cakrawala yang luas, sehingga perjalanan demokrasi kita makin ke depan makin sempurna dalam mencapai dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Akhirnya, kita sepakati sajalah bahwa ini sesungguhnya demokrasi yang kita mau. Kedaulatan rakyat harus ditegakkan. Rakyatlah menjadi raja sebagai penentu kebijakan publik. Kita harapkan caleg yang terpilih adalah caleg yang benar-benar mempunyai kapasitas yang mumpuni dan mampu untuk menjelaskan program-programnya dengan baik ke masyarakat.
****
Dari paparan diatas, mari kita bertanya, bagaimana masyarakat Nias seharusnya bersikap menyambut kembalinya kedaulatan rakyat ini?
Demi kedepan yang lebih baik, sesungguhnya pergunakanlah kesempatan ini semaksimal mungkin. Caranya, ketika tiba hari pemilihan wakil-wakil yang duduk di DPRD (5 daerah otonom di Pulau Nias), pilihlah mereka yang memiliki kualitas baik, moral dan akhlak yang bagus, serta punya kepedulian terhadap nasib dan masa depan masyarakat Nias.
Dengan memilih wakil yang benar-benar berjuang untuk kemajuan Nias, sama artinya kita telah berbuat sesuatu yang tepat untuk Nias yang kita cintai. Kita jangan lagi terjebak dengan rayuan mereka yang mencari simpati, namun ternyata hanya memikirkan diri sendiri. Kita tentu tak mau kalau anggota DPRD yang hanya datang, duduk, dengar, diam dan duit. Juga, kita jangan lagi memilih anggota DPRD yang kerjanya hanya mengejar-ngejar proyek. Apalagi anggota DPRD yang sampai mencoreng nama baik Nias tercinta seperti kejadian yang sangat memalukan; bermain judi di kantor DPRD.
Saya berharap, kita semua punya harapan bahwa Pemilu 2009 ini kita mendapatkan wakil yang benar-benar memenuhi harapan kita semua. Sekali lagi, semua itu ada di tangan kita. Kita ingin yang terbaik, maka berikanlah pilihan pada putra-putri Nias yang terbaik. Putra-putri Nias yang berpikir demi dan untuk Nias. Semoga.
* Drs. Firman Harefa, S.Pd (Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Dumai – Riau)











