BRR Terapkan Kebijakan “Communitiy Contract” Pembangunan Perumahan di Nias
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Perwakilan Nias sejak Oktober tahun lalu mulai mengubah kebijakannya terkait pembangunan perumahan bagi para korban gempa di daerah itu.
Kepala Perencanaan dan Pengendalian BRR Perwakilan Nias, Tjokorda Nirata Samadhi, kepada ANTARA di Gunung Sitoli Jumat (27/7), mengatakan, jika sebelumnya pembangunan perumahan 100 persen dikerjakan kontraktor atau rekanan, maka kini BRR menerapkan kebijakan “community contract”.
Melalui kebijakan itu rumah untuk para korban gempa bumi 28 Maret 2005 di Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan dibangun melalui pendekatan yang berbasis masyarakat. Tentang pola atau kebijakan baru itu sendiri, ia menjelaskan BRR pada akhirnya hanya akan bertindak sebagai fasilitator dan pihak penyedia dana, sementara itu, segala sesuatunya dikerjakan oleh masyarakat sendiri.
Warga akan dikelompokkan dengan jumlah anggota antara delapan hingga 12 kepala keluarga. Mereka kemudian akan berembuk dan menentukan model rumah yang akan mereka bangun untuk mereka, berikut menentukan material yang akan digunakan. “Dalam hal ini kita hanya memberikan alternatif-alternatif untuk model rumah tipe 36 yang akan mereka bangun dan kita menyediakan dana Rp52 juta untuk masing-masing kepala keluarga,” ujarnya.
Didampingi Manajer Humas BRR Perwakilan Nias Emanuel Migo, ia mengatakan kebijakan itu diambil dengan empat alasan. Alasan pertama adalah terkait “moral hazard”, yakni guna meminimalkan penyelewengan dan praktik manipulasi yang biasanya dilakukan pihak kontraktor ketika membangun rumah-rumah untuk para korban gempa. “Dengan menerapkan kebijakan ‘community contract’ maka praktik penyelewengan dan manipulasi akan bisa ditekan,” katanya.
Alasan kedua, kebijakan itu diyakini akan meningkatkan gerak ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Jika selama ini dana pembangunan diterima pihak rekanan yang semuanya berasal dari luar Nias sehingga dananya juga lari ke luar, maka dengan kebijakan baru hal itu tidak akan terjadi lagi. “Dengan kebijakan ini dana pembangunan itu akan beredar sepenuhnya di tengah-tengah masyarakat, tidak lagi lari ke luar Nias karena dibawa para rekanan,” jelasnya.
Sementara itu, alasan ketiga adalah faktor kualitas. Bangunan rumah diyakini akan lebih baik karena dikerjakan sendiri oleh warga yang notabene adalah pemilik rumah.
Sedangkan alasan keempat adalah untuk mendorong peningkatan sumberdaya manusia masyarakat itu sendiri, mulai dari tahap perencanaan, pengaturan dana dan penetapan model konstruksi. Menurut Tjokorda, perubahan kebijakan itu diharapkan bisa diterapkan pada semua sektor pembangunan lain dan tidak hanya untuk perumahan. “Harapan kita perumahan ini hanya sebagai ‘entry point’ saja,” katanya.
Lebih jauh dikatakan pilot proyek program “community contract” itu ditargetkan mencapai 5.000-an rumah hingga pertengahan tahun 2008. “Untuk saat ini baru sebanyak 48 unit rumah yang telah selesai dibangun dengan pola baru ini,” tambahnya.





