Segenap Crew NP Mengucapkan Selamat Natal 2011 dan Tahun Baru 2012, Damai dan Sukacita Natal Senantiasa Nyata Dalam Hidup Kita

DPRD, Asosiasi, LSM Protes Pengadaan Kendaraan Dinas Pemkab Nias Rp5 Milyar Tanpa Melalui Tender

DPRD Nias menegaskan, proyek pengadaan kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Nias sumber dana APBD TA 2006 Rp5.284.000.000,- harus melalui proses tender dengan cara membentuk Panitia dan melakukan pengumuman melalui media massa, melakukan proses kualifikasi perusahaan dan pemasukan penawaran serta menetapkan dan mengumumkan pemenangnya.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Nias, Orodugo Halawa bahwa proyek pengadaan kendaraan dinas dari APBD TA.2006 Rp5.284.000.000,- itu tidak dibenarkan untuk dilakukan Penunjukan Langsung (PL) tetapi harus dilakukan proses tender sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
Selanjutnya Halawa mengatakan, bahwa Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Nias selaku pemimpin kegiatan B.Ziliwu, semestinya harus melakukan proses tender dengan mekanisme mengeluarkan pengumuman secara umum untuk dilakukan proses kualifikasi kepada rekanan yang berminat dan harus dibentuk panitia sebagai pelaksana tender. Selanjutnya panitia harus mengumumkan syarat-syarat yang dipenuhi oleh perusahaan yang berminat dan perusahaan yang memenuhi syarat dan menang harus diumumkan secara transparan.

Dikatakannya, proyek yang bisa dilakukan Penghunjukan Langsung (PL) adalah pada proyek yang sifatnya mendesak seperti penanggulangan bencana alam tetapi kalau proyek pengadaan kendaraan dinas Pemkab Nias sesuai dengan undang-undang yang berlaku harus melalui proses tender, tidak dibenarkan sistim PL karena proyek Rp5 milyar lebih kecuali jika proyek di bawah Rp50.000.000,- Hal ini dikemukakannya kepada wartawan Sabtu (30/6) di Gunungsitoli.
Ketua Asosiasi Pembangunan Bangunan Indonesia (APBI) Nias, Hadirat ST Gea meminta kepada Kapolres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kiranya dapat melakukan proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Nias, B.Ziliwu dimana Keppres sebagai pedoman dalam proses pelaksanaan proyek di wilayah Republik Indonesia ini.

Hal ini merupakan pelanggaran yang tidak bisa didiamkan dan harus diproses secara hukum karena pelanggaran ini sudah sejak tahun 2001 sampai sekarang ini tidak pernah didengar adanya tender proyek untuk pengadaan kendaraan dinas Pemkab Nias. dan diharapkan kepada DPRD Nias kiranya kasus ini dapat diusut tuntas melalui prosedur hukum yang berlaku.

Presiden Eksekutif Forum Independen Pemantau Pembangunan Nias (FIPPN), Emanuel Daeli menanggapi beberapa pemberitaan mas media, meminta kepada Kapolres Nias dan Kajari Gunungsitoli untuk melakukan pengusutan sesuai prosedur hukum karena APBD TA 2006 Rp5.284.000.000,- tidak melalui proses tender maka hal ini terjadi pelanggaran pada Keppres Nomor : 80 Tahun 2003. Hal itu dikemukakan kepada wartawan di Gunungsitoli Sabtu (30/6).

sumber: Harian SIB

Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes